Tribratanews.polri.go.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo sebagai anggota polisi. Putusan tersebut membuat Ferdy resmi dipecat dari Kepolisian. Ferdy juga tidak bisa melakukan upaya hukum lain di Kepolisian karena putusan sifatnya final dan mengikat.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai, putusan tersebut sudah sangat tepat. Putusan itu juga menunjukkan ketegasan Polri dalam kasus ini.
"Dan tidak ada keraguan sama sekali kepada pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J," kata Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini, Jumat 23 September 2022.
Dia pun memberi apresiasi kepada Polri atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu memberikan rasa adil di masyarakat.
"Sikap Polri juga banyak dipuji masyarakat," katanya.
Edi pun menegaskan bahwa putusan Ferdy mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sudah final.
Lagi pula, kata Edi, sejak awal upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo pasti ditolak.
Tindakan Ferdy Sambo itu adalah pidana berat dan perbuatanya tidak pantas sebagai anggota Polri.
"Tindakan dia juga sudah menurunkan harkat dan martabat polri di tengah masyarakat," katanya.