Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaganya. Rinciannya, 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari 2024, serta 4 Februari 2024.
"Ya, tanggal segitu," ujar Ketua Hasyim seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/11/23).
Baca Juga: HUT KORPRI Ke-52, Kapolda Bali Berikan Apresiasi Atas Dedikasi KORPRI di Polda Bali
Namun, perihal tempat pelaksanaan, KPU belum memberikan keterangan. KPU hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung sebanyak lima kesempatan akan berlangsung di Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Dari kelima debat itu, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan untuk cawapres sebanyak dua kesempatan.
KPU telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
ndt/pr/nm