KPU Sumut Minta 18.330 Anggota PPS Pegang Teguh Kode Etik

26 May 2024 - 21:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Medan. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta 18.330 anggota panitia pemungutan suara (PPS) agar berpegang pada kode etik sebagai pegangan dalam menjalankan tugas pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Minggu (26/5/24).

"Kepada jajaran semua dalam bertugas agar menjunjung tinggi kode etik dan perilaku," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy.

Selain itu, Robby Effendy menambahkan anggota panitia pemungutan suara untuk memperkuat koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lainnya, karena mewujudkan pesta demokrasi yang sukses membutuhkan peran dari semua pihak.

"Tetap pelihara kerjasama dan koordinasi yang baik, dengan semua pemangku kepentingan di setiap tingkatan," ujarnya.

Baca Juga: Saffron, Rempah Mahal yang Kaya akan Khasiatnya

Robby Effendy menjelaskan, pada Pilkada 2024, Sumatera Utara membutuhkan sebanyak 18.330 anggota panitia pemungutan suara atau sesuai dengan jumlah kelurahan atau desa di wilayah ini.

"18.330 PPS itu, dengan perincian laki-laki sebanyak 11.703 orang dan perempuan berjumlah 6.627 orang. Jumlah tersebut, sesuai dengan jumlah kelurahan dan desa yang ada di Sumut ini," jelasnya.

Robby Effendy juga mengatakan bahwa anggota panitia pemungutan suara itu akan menjalani tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Pemilihan Bupati dan Wakil serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Pelantikan 18.330 anggota panitia pemungutan suara se-Sumut ini dilakukan secara serentak. Saya mengucapkan selamat bertugas secara profesional," ungkapnya.

(ri/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment