Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, pemilih boleh pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Syarat dan ketentuan terkait itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
"Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 (juga demikian)," ujar Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangan persnya, Kamis (4/1/24).
Komisioner Betty pun menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu. Keputusan itu mengatur tentang batas waktu pengurusan pindah memilih, saat menjelang Pemilu 2019.
Baca Juga: Selama Ops Lilin, Kendaraan Keluar Jakarta Menuju Bandung Paling Mendominasi
"Dalam putusannya, MK menyatakan pemilih bisa mengajukan untuk pindah TPS dalam batas waktu 7 (tujuh) hari sebelum pencoblosan. Tetapi, MK membatasi hanya empat syarat untuk bisa mengajukan perpindahan TPS 7 hari sebelum pencoblosan itu," jelas Komisioner Betty.
Empat syarat yang dibatasi MK itu yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, dan tertimpa bencana. Pemilih yang menjadi tahanan Rutan atau Lapas pun boleh pindah TPS.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengganti lokasi TPS segera mengurus perpindahan. Pengurusan pindah memilih harus diurus paling lambat sebulan sebelum pencoblosan.
"Paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," ujar Komisioner Betty.
ndt/hn/nm