Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan peraturan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden akan selalu berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebagaimana diketahui, saat ini aturan batas usia capres-cawapres masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saat ini PKPU batas usia capres cawapres masih 40 tahun. Kalau nanti ada aturan baru ya kami sesuaikan,” ungkapnya usai acara diskusi Polri, Rabu (11/10/23).
Baca Juga: Bawaslu Beberkan Daerah Rawan Pemilu 2024
Ketua KPU memaparkan, untuk PKPK mengenai tanggal pemilihan presiden dan wakil presiden telah ditandatanganinya. Saat ini, tengah menunggu proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Mungkin satu atau dua hari ini selesai diundangkan,” ujarnya.
Di sisi lain, sebelum pendaftaran capres cawapres pada 19-25 Oktober 2023 nanti, KPU akan mengumpulkan seluruh parpol guna sosialisasi. KPU juga akan berkoordinasi dengan tim dokter yang akan melakukan pengecekan kepada para bakal calon.
(ay/pr/nm)