KPU Catat 23 Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024

31 July 2024 - 15:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sudah ada 23 pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan yang lolos verifikasi faktual dan memenuhi syarat maju Pilkada 2024.

"Jadi total status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat 23 paslon, yang belum memenuhi syarat 62 paslon, dan yang belum selesai (verifikasi faktual) tujuh paslon,” ungkap Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (31/7/24).

Plt. Ketua Afif menyebut awalnya bakal pasangan calon yang sudah membuat akun di sistem informasi pencalonan (Silon) sebanyak 277. Seiring berjalan proses pemberkasan hingga verifikasi faktual, jumlahnya berkurang, seperti pada jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari pendaftar Silon 11 pasangan, kemudian yang lanjut dua pasangan, di mana satu belum memenuhi syarat dan satu lagi belum selesai proses verifikasi.

Baca Juga: Borneo FC Sukses ke Final Piala Presiden 2024 Usai Tumbangkan Persija Jakarta 2-1

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, terdapat 210 pasangan yang mendaftar dan mengurus berkas di Silon, namun hanya 74 yang berhasil lanjut ke tahap verifikasi.

"15 memenuhi syarat, 54 belum memenuhi syarat, dan lima belum selesai diproses," ujar Plt. Ketua Afif.

"Kemudian yang wali kota dan wakil wali kota ada 56 pendaftar Silon kemudian yang lanjut verifikasi faktual 16 pasangan, memenuhi syaratnya delapan, belum memenuhi syaratnya tujuh, dan belum selesai satu," lanjut Plt. Ketua Afif.

KPU RI juga sedang menyiapkan tahapan lain seperti persiapan pendaftaran calon kepala daerah yang diusung partai politik. Ia menyebut tahap pencalonan memang menjadi yang paling krusial di Pilkada 2024 dan akan menyita banyak perhatian.

Setelah berakhirnya proses verifikasi faktual kepada calon perseorangan maka penyelenggara akan menetapkan dan mulai membuka pendaftaran bagi calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment