KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal Kepala Daerah Boleh Nyapres

17 October 2023 - 17:15 WIB
Foto: RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan segera mengkaji amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.

Terutama, pada putusan memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat menjadi kepala daerah mengikuti Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim mengatakan, KPU juga segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres).

"Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. Kami sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” ujar Ketua KPU Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (17/10/23).

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun dan atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Kemenkes: Lebih dari 68 Ribu Kasus DBD dengan Kasus Kematian 498 Jiwa di 2023

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam putusannya, MK berkesimpulan, permohonan-pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/23) kemarin.

Dalam berjalannya sidang putusan, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim MK. Mereka adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Selain itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari empat hakim MK. Mereka yakni, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment