Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membentuk badan ad hoc pilkada pada 17 April 2024 mendatang.
"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (1/4/24).
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca Juga: Polresta Bulungan Gelar Program Minggu Kasih
"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," jelas Ketua Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
(ndt/hn/nm)