Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan pengumuman hasil Pemilu 2024 akan diumumkan setelah waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 18.06 WIB waktu setempat.
"Nah mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca-kami ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/24).
Anggota Mellaz menjelaskan KPU RI akan menyelesaikan beberapa pemilihan anggota legislatif terlebih dahulu. Kemudian, merekap dua provinsi tersisa, yakni Papua Pegunungan, dan Papua.
Baca Juga: Polisi Amankan Sejumlah Aksi Massa Dari Demo Kemarin
"Setelah itu kami akan lihat pasca-pleno selesai, pembacaan hasil dari pemilu tingkat provinsi selesai, dan kemudian kami tetapkan. Selanjutnya tentu kami akan melalui proses atau tahap berikutnya terkait dengan penetapan," jelas Anggota Mellaz.
Selanjutnya, kata dia, penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK).
"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari) semalam dalam doorstop dengan teman-teman media, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," terang Anggota Mellaz.
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (18/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.
(ndt/pr/nm)