Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait keberadaan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar para pelaku diberi hukuman berat.
"Saya mengapresiasi karena tingkat kerumitannya harus membuat kita sabar, lalu sudah ada beberapa tersangka," ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Rabu (21/5/2025).
Ketua KPAI mengatakan keberadaan grup tersebut bukan hanya menyebarkan konten pornografi semata. KPAI menilai ada propaganda menormalkan hubungan inses yang hendak dikampanyekan oleh pelaku.
Ketua KPAI mengatakan propaganda tersebut bisa menjadi catatan penegak hukum dalam memperberat hukuman para tersangka di pengadilan.
"Ini ada propaganda, ada pornografi yang tidak biasa, tapi adanya informasi sesat yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan norma sosial, agama di Indonesia. Ini bisa menjadi catatan penting dalam pemberatan hukuman," jelas Ketua KPAI.
Selain penegakan hukum kepada tersangka, KPAI mendorong adanya pendampingan kepada anak-anak yang telah menjadi korban atau masuk dalam konten grup tersebut.
KPAI juga mendorong kepolisian untuk mendata anak-anak yang telah menjadi korban hingga bisa diberi pendampingan psikologis.
"Kita profiling bareng sama kepolisian, sehingga kita bisa menjangkau anak-anak ini yang sudah masuk dalam konten. KPAI menaruh perhatian serius terhadap situasi kekerasan bertubi-tubi yang dialami anak-anak kita. Mereka secara langsung mendapatkan kekerasan tapi juga mendapatkan kejahatan by online," tutur Ketua KPAI.
(ndt/hn/rs)