Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri memastikan pelat kode 'ZZ' tidak bebas dari aturan ganjil genap. Kendaraan berpelat khusus ini akan tetap ditilang, apabila melanggar kebijakan tersebut.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus pada Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/24).
"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang," ujarnya.
Baca Juga: TNI-Polri membangun Sinergisitas Bersama Masyarakat dalam Bakti Bersih Sampah Pantai Batu Rakit
Kendati begitu, Dirregident Korlantas Polri menyatakan aturan ini tetap ada pengecualian apabila pengguna pelat 'ZZ' dengan pengawalan. Mereka bisa tetap melintas tanpa terkena aturan aturan ganjil-genap.
"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Brigjen Pol. Yusri Yunus juga menyebut penindakan tilang pelat khusus saat ini sudah berkurang. Namun, kini marak praktik penggunaan pelat khusus palsu.
"Alhamdulillah sekarang sudah agak berkurang. Tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi, jago-jago memalsukan. Sipil sudah banyak kami tangkap (terkait penggunaan pelat palsu)," tuturnya.
(mz/hn/nm)