Korlantas Polri Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Keselamatan Jalan Terkait Penegakan Hukum Lakalantas Akibat Jalan Rusak

4 August 2022 - 07:12 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menggelar rapat koordinasi bersama Polda jajaran lalu lintas dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan penurunan korban kecelakaan lalu lintas dengan mengangkat tema “Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak” yang digelar di Ballroom Fave Hotel, Cililitan, Jakarta.

“Sesuai dengan RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan), Polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam meningkatkan kualitas keselamatan jalan. Kita bekerjasama dengan lima pilar yang masing-masing punya leading sektor, mulai jalan berkeselamatan, manajemen berkeselamatan, pengemudi berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan dan pos crash. Jadi pahami rencana kita untuk keselamatan lalu lintas. Terutama dalam hal penegakan hukum, baik pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan.

Brigjen. Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa penegakan hukum hadir untuk memberikan keadilan dan efek jera. Penegakan hukum yang dilakukan salah satunya adalah melindungi para pengemudi maupun pengguna jalan lain, serta sebagai efek jera pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Saya lihat masyarakat ini sudah mulai abai dengan keselamatan untuk dirinya sendiri, contohnya tidak menggunakan helm saat berkendara roda dua, kemudian melawan arus. Ini hal-hal yang sangat memperihatinkan bagi kita. Sehingga nanti para Kasubdit Gakkum yang hadir ini dapat fokus pada peningkatan keselamatan berlalu lintas, dan menegakan hukum pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri.

Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas ada dua kategori, ada yang masuk kategori pelanggaran lalu lintas yang berat, sedang dan ringan. Kemudian ada kelompok kejahatan lalu lintas. Untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,

Dirgakkum Korlantas Polri menerangkan bahwa penegakan hukum dengan penilangan atau dengan teguran terhadap pelaku pelanggaran, caranya bisa dengan ETLE maupun tilang konvensional. “Dan untuk kejahatan lalu lintas sendiri kita akan lakukan penyidikan. Penyidikan terhadap kejahatan lalu lintas tersebut, seperti kecelakaan lalu lintas, kelalaian dari pengelola jalan, kemudian dari pengusaha terkait dengan overdimesion,” jelasnya.

Brigjen. Pol. Aan Suhanan berpesan kepada masyarakat agar peduli terhadap keselamatan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Dengan mengikuti aturan lalu lintas yang baik dan beretika di jalan. “Kemudian toleransi di jalan, ini menjadi kunci untuk kita keselamatan berlalu lintas di jalan,” jelasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment