Kapolda Jateng Serahkan Mobil Curian kepada Pemilik Asli : “Terima Kasih Polda Jateng”

3 August 2022 - 19:04 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Polda Jateng menggelar konferensi pers kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran selama bulan Juli 2022, dan ada 8 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 25 orang. 2 orang diantaranya dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Kapolda Jawa Tengah Irjen. Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kinerja Satreskrim untuk memberikan efek deterent pada para pelaku tindak pidana “Pengungkapan ini merupakan hasil kinerja Satreskrim untuk memberikan efek deterent pada para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Jadi reserse kita telah dibekali kemampuan untuk mengejar, memburu, menangkap pelaku dan mengungkap suatu kasus tindak pidana,” jelasnya.

Kasus pertama yang digelar adalah penangkapan komplotan pencuri spesialis CPU alat berat Excavator di Klaten dan Boyolali. 5 pelaku komplotan pencuri berhasil tertangkap dan 2 lainnya masih diburu petugas. Kasus selanjutnya adalah 2 kasus curanmor oleh komplotan yang beraksi di Demak dan Jepara dan komplotan curanmor yang beraksi di Wonosobo. 6 orang pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya, sedangkan 4 orang lainnya masih buron.

Para pelaku curanmor di Demak dan Jepara menggunakan modus mencongkel pintu rumah untuk mengambil kunci mobil yang dicurinya, sedangkan komplotan di Wonosobo menggunakan kunci “T” dalam menjalankan aksinya. “Ada empat mobil yang diamankan dari para pelaku dan selanjutnya akan diserahkan kembali pada para pemiliknya,” jelas Kapolda.

Berikutnya adalah kasus Curras bersenjata api di Kab. Magelang yang mengamankan seorang tersangka dan sejumlah barang bukti. Uniknya, pelaku menggunakan senjata api berjenis revolver milik anggota Polwil Pati yang telah dilaporkan hilang pada tahun 2009 silam.
“Jadi anggota Polri tersebut sudah menjalani proses TP-TGR (ganti rugi-red.) atas senpi yang hilang pada 2009 silam. Dan rupanya senpi yang hilang tersebut sekarang digunakan oleh pelaku untuk berbuat kejahatan,” terang Kapolda.

Kasus yang diungkap selanjutnya adalah komplotan pembuat dan pengedar uang palsu di Kab. Temanggung. 2 orang pria dan 2 orang wanita yang termasuk komplotan pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. “Uang palsu yang kita amankan sekitar Rp. 90 juta, modusnya mencetak menggunakan printer. Dalam 3 hari berhasil mencetak Rp. 10 juta uang palsu,” terang Irjen. Pol. Ahmad Luthfi.

Ditreskrimum Polda Jateng tak ketinggalan unjuk prestasi melalui ungkap kasus penipuan online dengan kerugian hampir mencapai Rp. 800 juta yang terjadi di Kota Semarang. 3 pelaku yang diamankan bermodus pura-pura menawarkan barang pada korban melalui Whatsaap, namun setelah dilakukan pembayaran ternyata barang tidak kunjung diterima korban. “Jadi kasus penipuan online ini sering diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, dan kali ini jajaran Ditreskrimum juga berhasil mengungkap kasus yang sejenis,” jelas Kapolda.

Dua kasus terakhir yang dipaparkan adalah perkembangan dari penegakan hukum terhadap kelompok Khilafatul Muslimin di Kab. Brebes dan Klaten. Kapolda menerangkan bahwa berkas perkara penanganan kedua kasus tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21). “Jadi (berkasnya) sudah lengkap, tinggal menunggu sidang,” jelasnya.

Usai memaparkan sejumlah kasus yang diungkap tersebut, secara simbolis Kapolda menyerahkan barang bukti berupa 4 unit mobil hasil kejahatan kepada para pemiliknya yang sah.

Penyerahakan mobil tersebut disambut gembira oleh para pemiliknya yang mengucap terimakasih atas kinerja ungkap kasus yang dilakukan oleh Polda Jateng dan jajarannya. “Ya senang, akhirnya mobil yang dicuri berhasil kembali. Baru 3 hari mobil ini saya beli, sudah dicuri. Pelaku nyongkel jendela lalu masuk rumah ngambil kunci mobil,” ungkap Abu Solchan, salah satu korban.

Share this post

Sign in to leave a comment