Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polri yang telah gerak cepat menyelenggarakan sidang etik profesi untuk Bharada Richard Eliezer. Dua anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti, pun ikut hadir secara langsung menyaksikan persidangan yang digelar pada Rabu (22/2/2023) itu.
"Kompolnas memberikan apresiasi karena diundang untuk menyaksikan langsung jalannya sidang, ini merupakan wujud transparansi dari Polri. Kami juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Bapak Kapolri, Kadiv Propam, dan Irwasum karena publik menunggu bagaimana nasib Eliezer," ujar Benny di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Baca juga : Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Ini 9 Poin Pertimbangannya
Bharada Richard Eliezer secara resmi masih dapat menjadi anggota Polri. Hasil itu diperoleh setelah ia menjalani sidang etik profesi yang berlangsung sekitar tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB.
"Jadi mudah-mudahan dari hasil sidang ini, publik, khususnya yang mendukung Eliezer dalam artian karena sudah mengikuti persidangan secara terbuka, bisa mendapatkan jawaban, akhir dari perjalanan proses hukum terhadap Eliezer," ujar Benny.
Keputusan Eliezer menjadi anggota telah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Meski begitu, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika. "Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela dan pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Brigjen Pol Ramadhan.
"Dan memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tutup Brigjen Pol Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
(ndt/af/pr/um)