Komitmen Polri Berantas Narkoba Tak Perlu Diragukan

11 July 2020 - 19:21 WIB

Komitmen Polri dalam memberantas narkoba tidak perlu diragukan lagi. Komitmen itu dipertahankan supaya wilayah Indonesia bersih dari peredaran barang berbahaya tersebut.

Dengan komitmen itu pula, Polri akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Polri juga tidak akan bertindak pilih kasih terhadap siapapun yang melanggar hukum, termasuk terhadap oknum anggota polisi sendiri.

Seperti diingatkan Kapolri Jenderal Idham Azis, bahwa anggota Polri tidak boleh terlibat dalam kasus narkoba. Hukuman mati adalah hal yang tepat untuk personel yang terlibat narkoba.

“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu, ” kata Kapolri Jenderal Idhan Azis pada acara pemusnahan narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Berdasarkan catatan periode tahun 2020 sudah ada sekitar 100 bandar yang divonis mati oleh pengadilan.

“Saya barusan di ruang Dir Narkoba dalam kurun 2030 ini aja kurang kebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia, mudah-mudahan cepat dieksekusi,” katanya.

Tindakan tak pilih kasih itu berlaku kepada oknum polisi Brigpol Ax yang diduga tersangkut kasus narkoba. Brigpol Ax merupakan anggota Polres Tarakan yang diduga terlibat peredaran sabu.

Kabid Humas BNN Provinsi Kalimantan Utara AKBP Deden Andriana menyatakan, kasus itu berawal dari penggerebekan di rumah tempat kost HR di Jl. Cendrawasih Karang Nayar Pantai, Tarakan, Kalbar.

Dari penggerebekan itu disita 2,9 kg sabu dibagi ke dalam 63 bungkus plastik bening diambil dari seorang pelaku. Kasus itu melibatkan seorang napi di lapas Tarakan.

“Dari tangan HR disita sabu mencapai 2,9 kg yang dibagi ke dalam 63 bungkus plastik bening. Dari HR petugas mendapatkan informasi bahwa sabu yang diamankan diambil dari AX salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tarakan berpangkat Brigpol,” katanya, Kamis (9/7).

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Indrajit menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum polisi Brigpol AX itu.

“Yang jelas sangsi tegas akan diberikan dan kita akan melaksanakan tes urine secara berkala dan acak sebagai pembinaan terhadap anggota kepolisian di Kalimantan Utara,” kata Indrajit.

Supaya hal itu tak terulang kembali, Kapolri pun memerintahkan jajaran anggota kepolisian untuk dites urine secara rutin.

Perintah Kapolri itu disambut sigap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Direktur Resese Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juarsa memastikan akan melakukan tes urine bagi para anggota polisi di jajaran Polda Metro Jaya.

“Tes urine akan dilakukan secara acak rutin setiap bulan,” katanya, Kamis (9/7).

Bahkan, Polresta Cirebon sudah menjalankan perintah Kapolri. Sebanyak 33 orang anggota Sat Narkoba Polresta Cirebon sudah menjalani tes urine. Mereka yang mengikuti tes urine Bintara 28 anggota dan Perwira 5 anggota. Hasilnya tes 33 anggota itu negatif.

(my/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment