Komisi Perlindungan Anak Indonesia Mencatat Terdapat 59 Kasus TPPO Berkedok Yayasan

5 September 2024 - 15:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Depok. Ketua KPAI (Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Ai Maryati, menyebutkan bahwa kasus penculikan dan perdagangan anak tahun lalu (2023) mencapai 59 kasus. Kasus penculikan yang masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermoduskan adopsi ilegal.

Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa para sindikat kasus TPPO ini berkedok yayasan. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

“Ya (berkedok yayasan), kalau dari yang disampaikan pada 2023 ada 59 kasus di KPAI terkait penculikan, perdagangan dan penjualan anak. Dalam hal ini modusnya adopsi ilegal, jadi ini sangat mengkhawatirkan,” jelasnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (4/9/24).

Selain melakukan operasinya ke berbagai daerah, para sindikat juga menyasar kelompok rentan. Seperti ibu-ibu muda yang sedang hamil dan dalam kondisi ditelantarkan oleh sang suami. 

Baca Juga: Tercatat Dalam Sejarah, Kedatangan dan Penyambutan Paus Fransiskus Bukan Hal Aneh

“Sehingga mereka bingung harus ke mana, mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran yang beresiko dan lain sebagainya. Lalu, PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang bermasalah, pulang-pulang ternyata hamil dan mengalami kekerasan seksual,” ujarnya.

Ia menyebutkan kelompok-kelompok rentan seperti itu yang tergiur oleh iklan di Facebook yang menerima jual-beli anak. “Kalau dulu mungkin sistemnya ‘one by one’ atau dari mulut ke mulut,” kata Ai.

Sebagai informasi, saat ini KPAI terus bekerja sama dengan polisi siber dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengungkap para sindikat. Pihaknya berkomitmen akan terus melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait demi mencegah kasus TPPO berulang.

“Kami kerja sama dengan Cyber Pol, Cyber Crime, kemudian Kemenkominfo untuk menurunkan (konten) misalnya. Untuk menyerahkan ini harus scientific investigation, bagaimana, siapa akunnya, sejauh mana operasinya, ini kan harus terukur juga,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Depok meringkus delapan tersangka TPPO dengan modus jual-beli bayi. Polisi berhasil membongkar sindikat jual-beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian diselidiki oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment