Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik yang berkembang mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.
"Akan ada kelanjutan rapat dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran mengenai hal ini," jelas Menteri Yusril dikutip dari Antara, Rabu (17/12/25).
Dalam rapat tersebut, ujar Menteri Yusril, berbagai masukan yang telah disampaikan kepada komisi mengenai reformasi Polri, termasuk perbincangan aktual yang terjadi akhir-akhir ini sehubungan terbitnya peraturan Polri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, akan dibahas.
Ia pun menyatakan sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol tersebut. Meski begitu, Menteri Yusril belum bisa memberikan pendapat mengenai hal tersebut karena dirinya merupakan salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berada dalam pemerintahan.
"Dalam pemerintahan tentu membutuhkan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Menteri Yusril.
(ay/hn/rs)