Komisi III DPR RI Dukung Penuh Polri Tindak Semua Pelanggar Aturan Lalu Lintas

20 January 2022 - 11:22 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., mendukung langkah Polri menindak tegas semua pelanggar aturan lalu lintas tanpa pandang bulu, termasuk para pemilik kendaraan berpelat nomor khusus, seperti RFS, RFK, RFO, dan lainnya.

"Kebijakan ini wajib kita apresiasi karena memang mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan, dan tanpa pandang bulu. Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan," ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Hal itu dikatakannya terkait langkah tegas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah menilang kendaraan berpelat nomor khusus berakhiran RF seperti RFP, RFS, RFD, RFL, dan RFO.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menegaskan bahwa kebijakan Polda Metro Jaya merupakan pelajaran bagi para pengguna pelat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan.

"Ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada," ujarnya.

Dia menyadari ada banyak pihak yang terganggu dengan kebijakan Polda Metro Jaya karena pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna pelat yang notabene aparat pemerintah. Menurut dia, Komisi III DPR RI akan mendukung langkah kebijakan Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan tilang terhadap 23 kendaraan pengguna pelat nomor khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.

"Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., Selasa (18/1/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan, termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator, dan bahu kiri jalan tol.

Dia menyebutkan kegiatan penindakan pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.

Share this post

Sign in to leave a comment