Kominfo Ingatkan Penyebar Hoaks Pemilu 2024 Bisa Dijerat Hukum

27 October 2023 - 19:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan bahwa penyebar informasi terkait Pemilu 2024 berpotensi dijerat hukum. Apalagi jika apabila konten yang disebar, mengandung narasi yang memicu kerusuhan.

"Terkait dengan pidana, kami tidak akan menolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil tindakan tegas," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (27/10/23).

Dalam hal penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024, Kementerian Kominfo akan berkolaborasi dengan Kepolisian RI (Polri) apabila ditemukan konten-konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan bahkan konflik di tengah masyarakat.

Menurut Dirjen Semuel, jika ditemukan hoaks dengan intensi memecah masyarakat, maka pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga:  Polres Lampung Siap Amankan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi

Dalam hal penanganan hoaks Pemilu 2024, Kemenkominfo memiliki tiga strategi untuk menciptakan ruang digital Indonesia bisa aman dan nyaman bagi semua masyarakat.

Pertama dengan menggalakkan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dari bahaya hoaks dan cara mencegahnya di Pemilu 2024, Kementerian Kominfo juga telah berkolaborasi dengan platform-platform digital untuk melawan penyebaran hoaks. Untuk masyarakat yang ingin melihat rujukan sebuah informasi adalah hoaks atau bukan, masyarakat bisa mengakses situs web https://komin.fo/inihoaks.

Kedua, Kementerian Kominfo mengadakan patroli siber yang dilakukan secara rutin untuk menekan penyebaran  konten-konten bermuatan negatif.

Terakhir, Kementerian Kominfo juga menyediakan ruang pengaduan masyarakat terkait hoaks Pemilu 2024 sehingga masyarakat bisa berperan aktif menjaga ruang digital produktif.

"Bagi masyarakat yang ingin mengadukan temuan konten negatif di ruang digital termasuk terkait hoaks, masyarakat bisa mengakses situs web aduankonten.id," tutur Dirjen Semuel.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment