Tribratanews.go.id - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 846.047 konten perjudian online dalam periode 2018 hingga Juli 2023. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kominfo, aduan masyarakat umum, dan dari kementerian atau lembaga.
"Dan sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis (20/7/23).
Menkominfo Budi Arie menegaskan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani sebaran konten dengan muatan judi online, baik yang sifatnya konten perjudian maupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.
Baca Juga: Polresta Palangka Raya Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor Bawaslu
Jika terdapat situs yang mengandung konten perjudian, kata Menkominfo Budi Arie, maka Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola menghapus konten perjudian tersebut.
"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Menkominfo Budi Arie. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online.
Menkominfo Budi Arie pun berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif. "Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online," lanjut Menkominfo Budi Arie.
(ndt/hn/um)