KLHK Terbitkan Permen Pelindungan Hukum untuk Akvitis Lingkungan

18 September 2024 - 10:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan menjadi instrumen untuk meningkatkan partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari tindakan pembalasan.     

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa Menyeri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus lalu telah menandatangani Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.   

Peraturan Menteri LHK itu merupakan aturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terutama Pasal 66 yang mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 

"Adapun tujuannya tentu kita ingin menjamin pejuang lingkungan hidup untuk meningkatkan partisipasi publiknya, meningkatkan sinergitas antara lembaga dan upaya pencegahan dan pencemaran dan kerusakan lingkungan," kata Dirjen Rasio, Selasa (17/9/24).  

Aturan itu sendiri juga menjadi salah satu instrumen untuk memberikan pelindungan kepada para pejuang lingkungan hidup yang sebelumnya sudah ada di Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.  

Aturan itu membagi kategori yang mendapatkan perlindungan dalam aktivitas memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yaitu perorangan, kelompok orang, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, organisasi lingkungan dan badan usaha.

Mereka dilindungi dari kegiatan seperti pelemahan perjuangan dan partisipasi, somasi, proses pidana dan gugatan perdata. Dirjen Rasio mengatakan bahwa dalam prosesnya pihak yang membutuhkan perlindungan mengajukan dokumen kepada KLHK yang kemudian akan diverifikasi oleh Tim Penilai yang beranggotakan berbagai unsur termasuk KLHK, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi dan pihak terkait.

Tim itu sendiri akan berjumlah ganjil dan paling sedikit tujuh orang. "Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Menteri LHK dengan menyampaikan keputusan Menteri mengenai tindakan pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon serta pemberian jasa bantuan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata," jelas Dirjen Rasio.

Ia juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan serta Polri dan Kejaksaan Agung.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment