Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. KPH Yanto, S.H., M.H., menyoroti kesejahteraan hakim di Indonesia. Menurutnya, kesejahteraan hakim merupakan faktor utama dalam menjaga integritas peradilan.
Dalam kesempatannya ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim melalui revisi peraturan.
"Mahkamah Agung telah mengajukan beberapa usulan revisi PP (Peraturan Pemerintah) terkait kesejahteraan hakim," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Sabtu (22/2/25).
Ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan penting demi menjaga integritas dan profesionalisme hakim.
"Tidak mungkin menuntut hakim berintegritas jika kesejahteraan mereka masih diabaikan," ujarnya.
Selanjutnya ia menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan hakim. Ia berpendapat bahwa revisi PP harus mencakup gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan sidang.
"Revisi aturan harus memastikan hakim mendapatkan kesejahteraan yang sesuai dengan tanggung jawabnya," jelasnya. Ia juga mengungkapkan bahwa beban kerja hakim sangat berat, terutama di daerah terpencil.
Ia menyoroti komitmen pemerintah dalam menepati janji peningkatan kesejahteraan hakim. Mahkamah Agung terus mengawal implementasi kebijakan agar kesejahteraan hakim dapat ditingkatkan secara nyata.
(fa/hn/nm)