Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyosialisasikan Keputusan Menteri Luar Negeri Tahun 2024 tentang pedoman pendampingan warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, kepada unit-unit internal terkait, perwakilan RI di luar negeri dan lembaga terkait.
"Sudah menjadi prioritas Ibu Menteri Luar Negeri, di mana perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri adalah salah satu prioritas," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, Kamis (20/6/24).
Menurut dia, perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas, dan prioritas tersebut oleh Kemlu dimanifestasikan dengan penyusunan pedoman pendampingan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
"Kenapa kita perlu susun pedoman penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati karena memang kasus ini kita kategorikan sebagai kasus profil tinggi, sehingga perlu ada kehadiran negara sejak awal ketika warga negara kita bermasalah hukum yang berpotensi menyebabkan dia terancam hukuman mati di luar negeri," jelas Dirjen Judha.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman di Home Stay Bintang Kota Kupang
Catatan Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat 165 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati saat ini di luar negeri.
"Dari 165 kasus tersebut tersebar mayoritas paling banyak di Malaysia ada 155 kasus, kemudian di Arab Saudi ada tiga kasus, di Uni Emirat Arab ada tiga kasus, di Laos ada tiga kasus, dan di Vietnam satu kasus," ujar Dirjen Judha.
Hal itu yang menjadi tantangan bersama bahwa dari 165 kasus tersebut perlu dilakukan pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan negara, termasuk dengan kementerian atau lembaga di pusat.
"Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan para WNI kita perlu mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," ujar Dirjen Judha.
Ia juga mengatakan penyusunan pedoman penanganan WNI tersebut sudah dilakukan dalam proses yang panjang, selama tiga tahun Kemlu RI mempersiapkan pedoman itu melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Dan kita juga sudah lakukan uji publik sebelum ditetapkan melalui Keputusan Menteri Luar Negeri, oleh karena itu melalui sosialisasi ini kami mengundang partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam proses penanganan perlindungan warga negara kita yang terancam hukuman mati," jelas Dirjen Judha.
Selain itu, kolaborasi yang dilakukan bukan hanya terkait dengan proses penanganan kasusnya saja, namun juga terkait dengan langkah-langkah pencegahan.
"Kita tidak lagi hanya sekedar menggunakan pendekatan pemadam kebakaran ketika ada kasus kemudian baru kita tangani, namun tentu akan jauh lebih efektif kalau kita melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal, sejak dari hulunya di Indonesia," tutup Dirjen Judha.
(ndt/pr/nm)