Tribaratanews.polri.go.id - Kupang. Personel Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan BBB (39), alias Slebor, pelaku terduga penganiayaan yang menyebabkan kematian FS (38) dalam insiden penikaman di Home Stay Bintang, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu lalu.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/635/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 16 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, korban FS dilaporkan meninggal dunia akibat luka tusukan, dengan barang bukti berupa pisau dapur berwarna hitam sepanjang 30 cm.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, mengonfirmasikan bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, (19/6/24)
Baca Juga: PPATK: Rp5 Triliun Transaksi Judol ke-20 Negara
"Setelah menerima laporan terkait tindak pidana ini, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan. Kami berhasil memonitor keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di Home Stay Bintang. Tanpa menunggu lama, kami langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas AKP Yohanes Suhardi.
AKP Yohanes Suhardi mengungkapkan bahwa penangkapan BBB alias Slebor tidak melakukan perlawanan dan mengakui segala perbuatannya. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku berniat menyerahkan diri namun keburu ditangkap, mengingat korban dan pelaku merupakan sahabat sejak kecil.
"Pelaku Slebor telah kami amankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota juga menambahkan penyidik juga telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana, dan pakaian dalam korban. BBB alias Slebor akan dikenakan Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Dengan tindakan tegas ini, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi tindak kekerasan," tutup AKP Yohanes Suhardi.
(pt/pr/nm)