Kementerian Perhubungan Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dengan Revisi PP No 15 Tahun 2016

9 August 2024 - 21:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemenhub (Kementerian Perhubungan), meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan merevisi PP No 15 Tahun 2016. Pasalnya, PP tersebut memberikan kerangka kerja bagi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perhubungan udara.

“Dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan. Saat ini ada 161 satuan kerja di Ditjen Perhubungan Udara yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai P No 15 Tahun 2016,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani, dilansir dari laman RRI, Jumat (9/8/24).

Oleh karena itu, Kemenhub melaksanakan uji revisi PP No 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP. Melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga bisa diimplementasikan dengan baik.

“PNBP itu dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non perizinan. Dalam revisi terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi,” ujarnya.

Selanjutnya ia menyampaikan, pihaknya berupaya menyederhanakan struktur tarif PNBP. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

"Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan," tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment