Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemlu RI (Kementerian Luar Negeri), meminta warga Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar negeri (LN). Pihak Kemlu juga meminta WNI bisa tertib melapor jika bekerja di luar negeri.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa angka kasus baru WNI yang menjadi korban online scam (penipuan online) terus bertambah.
"Sejak tahun 2020 hingga bulan Maret tahun 2024 ada 3.703 WNI yang menjadi korban penipuan online di delapan negara," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (19/8/24).
Dalam keterangannya ia menjelaskan, besarnya kasus ini bukan hanya dari angka saja tetapi juga dari banyaknya negara tujuan. Awalnya hanya di Kamboja, namun saat ini ada di Myanmar, Laos, Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina dan di Uni Emirat Arab.
"Ini tentu menjadi perhatian kita, bagaimana menghadirkan negara bagi korban yang ada di negara-negara tersebut. Lebih penting lagi bagaimana langkah-langkah pencegahannya," jelasnya.
Baca Juga: Pengembangan Potensi Kehumasan di Kalsel Wujudkan Polri Presisi
Selanjutnya ia mengatakan, profil korban untuk kasus penipuan online berbeda dengan profil korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk profil korban kasus TPPO pada umumnya perempuan, bekerja di sektor domestik, berasal dari daerah, kelas menengah ke bawah dan kurang berpendidikan.
Sementara profil korban kasus penipuan online adalah Gen Z (kelahiran tahun 1997 hingga 2012-an), berpendidikan, dari kelompok kelas menengah dan melek digital. "Dari total 3.703 WNI yang menjadi korban penipuan online, ada 1.132 yang sudah teridentifikasi sebagai korban TPPO," ucapnya.
Secara umum, ungkapnya, modus penipuan online yaitu lowongannya ditawarkan melalui media sosial, biasanya bekerja menjadi marketing atau Customer Service (CS). Mereka juga tawaran gaji yang fantastis, tidak ada kualifikasi khusus, langsung berangkat dan tidak sesuai prosedur.
"Sesampainya di negara tujuan, mereka ditempatkan di perusahaan penipuan online. Mereka dipaksa membuat akun palsu untuk melakukan penipuan," jelasnya.
Judha Nugraha, menyebutkan bahwa para korban itu ditarget dalam melakukan penipuan online, mayoritas calon korbannya adalah orang Indonesia dan biasanya bermodus love scam (penipuan romansa). "Begitu sudah terkena bujuk rayu, maka mulai diminta transfer sejumlah uang," ujarnya.
Ia mengatakan, kunci utama pencegahan adalah kesadaran bersama. Masyarakat diminta untuk mengenali modus-modus TPPO yang sudah disosialisasikan oleh Kemlu dan diimbau agar jangan nekat.
"Kemlu mencatat, ada kasus yang berulang. Dari 3.703 kasus, ada WNI yang sudah dipulangkan ke Tanah Air, kembali lagi ke luar negeri dan bekerja di jenis perusahaan yang sama," jelasnya.
Diakhir kesempatan ia menjelaskan satu hal yang perlu diantisipasi adalah yang menawarkan pekerjaan di luar negeri kebanyakan adalah orang di lingkaran terdekat kita. Para WNI yang terjebak di perusahaan penipuan online dipaksa untuk merekrut calon korban lainnya untuk diajak bekerja di tempat yang sama.
Karena itu pihak Kemlu minta untuk waspada. "Jadi selain ditarget untuk menggaet korban penipuan, mereka juga ditarget untuk merekrut orang untuk bekerja di perusahaan tersebut," tutupnya.
(fa/hn/nm)