Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan layanan pemulihan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk terdampak judi online.
"Ketika perempuan dan anak menjadi korban kekerasan apapun penyebabnya, termasuk judi online, Kementerian PPPA memberikan layanan rujukan akhir bagi penanganan-nya," ungkap Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti seperti dilansir Antara, Senin (18/11/24).
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah juga memberikan layanan serupa.
"Selain kami, UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota juga memberikan layanan," ujar Asisten Deputi Eni.
Menurut dia, perempuan dan anak rentan terdampak oleh perilaku kepala keluarga yang kecanduan judi online. Hal ini karena seseorang yang adiksi (kecanduan) judi online akan menggunakan harta pribadi dan keluarga hingga habis untuk bertaruh di judi online.
"Semakin terkuras hartanya, kepala keluarga yang sudah kecanduan judi online menjadi semakin penasaran, sehingga makin nekad mencari sumber uang dari keluarga," jelas Asisten Deputi Eni.
Kemudian bila harta keluarga habis, mereka biasanya makin gelap mata dan meminjam uang dari pinjaman online yang bunganya sangat tinggi.
"Hal ini menyebabkan ekonomi keluarga menjadi terdampak, gizi, sekolah, dan kebutuhan utama anak juga terdampak," ujar Asisten Deputi Eni.
(ndt/hn/nm)