KemenPANRB Tetapkan Usulan Zona WBK dan WBBM 2024 pada 18-31 Juli

16 July 2024 - 13:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) mulai 18 hingga 31 Juli 2024.

"Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk dapat mengusulkan unit kerja strategis di instansi bapak/ibu sekalian untuk menjadi unit kerja zona integritas menuju WBK/WBBM," ungkap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/24).

Menteri Azwar Anas mengatakan bahwa pembangunan ZI menuju WBK & WBBM ini merupakan salah satu arahan Presiden dan Wakil Presiden RI tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas dari korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0.

Untuk itu, pembangunan zona integritas merupakan suatu kebutuhan yang harus segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan percepatan reformasi birokrasi.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebutkan ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM. Pada tingkat instansi pemerintah, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan instansi pemerintah pada 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022 minimal wajar tanpa pengecualian (WTP).

Syarat berikutnya adalah predikat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM.

Selain itu, indeks reformasi birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2023 minimal kategori CC pada pemerintah daerah (pemda) dan B pada K/L untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada pemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.

"Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga," jelas Deputi Erwan.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian PANRB tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik (hard copy). Ia pun mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat.

"Pengusulan hanya dapat satu kali melalui salah satu akun instansi pemerintah yang digunakan untuk login portal RB nasional," ujar Deputi Erwan.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment