Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Luar Negeri terus memperkuat sistem pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebagai salah satu prioritas diplomasi yang dijalankan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Selama sembilan tahun terakhir, isu pelindungan WNI senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri. Paradigma cara berpikir dan pelayanan diubah secara signifikan,” ujar Menlu Retno, Senin (8/1/24).
Baca Juga: Polresta Aceh Periksa Saksi Ahli Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya
Menurut Menlu Retno, upaya untuk memperkuat instrumen hukum pelindungan WNI dilakukan melalui penerbitan undang-undang dan Peraturan Menteri Luar Negeri. Sejumlah inovasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pelindungan WNI.
Dalam hal ini, sistem pelindungan yang menyeluruh telah dibangun dan diperkuat di antaranya dengan membangun Indonesian Seafarer Corner khusus para anak buah kapal (ABK) WNI di Cape Town, Montevideo, dan Kaohsiung; memperkuat Tim Hukum Pelindungan WNI di negara dengan tingkat konsentrasi tinggi WNI; menyusun rencana kontijensi di negara yang miliki risiko konflik; serta memprioritaskan kurikulum pelindungan WNI dalam pendidikan diplomat.
“Kemlu juga telah melakukan sejumlah inovasi digital pelindungan WNI, antara lain membangun sistem SMS Blast, Portal Peduli WNI, dan aplikasi bergerak Safe Travel,” terang Menlu Retno.
(ndt/hn/nm)