Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan penyelenggaraan pemilu harus menerapkan melindungi HAM.
"Pemilu bukan hanya sebuah proses politik, tetapi juga sebuah mekanisme mendasar yang melalui pemilu terdapat hak asasi manusia," ujar Dirjen HAM Dhahana, Jumat (24/11/23).
Menurut Dirjen HAM Dhahana, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya secara langsung yakni dengan memilih wakilnya. Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berinisiatif mengampanyekan pemilu yang ramah HAM.
Baca Juga: Demi Kelancaran dan Keamanan Pesta Demokrasi, Polda Gorontalo Siapkan 1.200 Personel
Ia menyebut fokus bersama dalam mendorong pemilu ramah HAM adalah aksesibilitas dan informasi terkait pemilu bagi kelompok rentan, seperti disabilitas, tahanan, narapidana, dan pemilih pemula.
"Komitmen terhadap kelompok rentan dalam pemilu tidak hanya terkait hak untuk dipilih, tetapi juga termasuk hak pilih," jelas Dirjen HAM Dhahana.
Selain itu, dia menegaskan bahwa penting adanya penyampaian informasi kepada publik terkait janji kampanye atau komitmen para pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, khususnya berkenaan dengan HAM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
(ndt/pr/nm)