Kemenkomdigi Blokir Lebih dari 1,6 Juta Konten Judol Sejak Awal Tahun

8 August 2025 - 10:30 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya aktif menekan aktivitas judi daring atau judi online (judol) melalui sejumlah langkah seperti pemblokiran situs dan aplikasi hingga pemutusan ekosistem pembayaran digital yang terhubung dengan transaksi judol.

"Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi ruang digital nasional, Kemkomdigi terus melakukan berbagai langkah strategis dan taktis untuk menekan aktivitas judi daring ini," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, sejak awal tahun pemerintah telah memblokir lebih dari 1,6 juta konten terkait judi daring, baik berupa situs web, tautan di media sosial, maupun aplikasi mobile.

Penindakan tersebut bersifat harian dan real-time yang didukung dengan patroli siber dengan sistem otomatis oleh program (crawling), kanal aduan masyarakat, dan aduan instansi.

Kemkomdigi juga menjalin kerja sama dengan seluruh Penyedia Layanan Internet di Indonesia untuk akses ke server judi daring melalui DNS dan IP filtering.

"Upaya ini diperkuat dengan sinkronisasi blacklist antar instansi, termasuk dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bareskrim Polri," ujar Dirjen Alexander.

Selain memblokir situs dan aplikasi judi daring, Kemkomdigi mendukung kebijakan pemutusan rekening, dompet digital (e-wallet), dan kanal pembayaran lain yang terhubung dengan transaksi judi daring.

Dirjen Alexander menekankan, pihaknya mendorong platform pembayaran untuk menerapkan sistem verifikasi ketat dan deteksi otomatis terhadap transaksi mencurigakan.

Media sosial dan platform digital turut diajak berpartisipasi dalam upaya menekan aktivitas judi daring. Kemkomdigi secara aktif mengajukan untuk menurunkan (takedown) konten dan akun yang mempromosikan judi daring kepada penyedia platform.

Pemerintah juga telah meminta penyedia platform untuk memprioritaskan dan mempercepat penanganan konten ilegal, khususnya yang menggunakan skema afiliasi dan endorsement.

Upaya pemberantasan judi daring lainnya, dilakukan dengan prinsip penegakan hukum kolaboratif yang mana Kemkomdigi menyediakan data digital untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi pola operasi, jaringan afiliasi, dan pihak-pihak terlibat, sehingga dapat dilakukan penegakan hukum.

"Dalam jangka menengah-panjang, Kemkomdigi juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, terutama di kalangan usia produktif, agar tidak menjadi korban ataupun pelaku dalam ekosistem judi online," kata Dirjen Alexander.

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui pengembangan sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan, serta memperluas kerja sama internasional guna membendung arus konten dan server ilegal dari luar negeri.

"Penanganan judi online adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan, mengedukasi, dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal ini di ruang digital Indonesia," imbuh Dirjen Alexander.



(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment