Menteri LH Minta Aparat Segel Lahan Jika Temukan Titik Karhutla

8 August 2025 - 10:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah segera menyegel lahan jika menemukan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik lahan milik individu maupun perusahaan.

“Ada yang terbakar langsung segel aja, jangan segan dan ragu, sambil menunggu penyelidikan siapa yang membakar,” tegas Menteri LH, Kamis (7/8/2025).

Ia meminta APH bertindak cepat ketika proses penyelidikan dan begitu pemilik datang meninjau lahannya, maka dapat segera dimintai keterangan untuk diproses.

“Paling tidak, upaya ini adalah langkah hukum untuk penanganan dini,” ujar Menteri LH.

Ia juga mengimbau seluruh provinsi agar APH mulai dari Polda hingga Polres memberikan tanda-tanda di areal yang terbakar, baik milik individu maupun perusahaan, sebagai bentuk penindakan awal.

Terkait karhutla ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak memandang unsur kesengajaan ataupun kelalaian, semua disamaratakan dan ditindak jika lahan terbakar, karena pemilik lahan bertanggung jawab penuh dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menteri LH menyinggung beberapa contoh lahan yang hangus akibat karhutla dan beberapa lama setelah kejadian kebakaran muncul pohon kelapa sawit baru.

Oleh karenanya ia menekankan kejadian seperti ini harus menjadi atensi, utamanya peningkatan pengawasan APH pada lahan-lahan milik perusahaan.

Selain itu, Menteri LH juga mengingatkan peraturan daerah (perda) yang mengizinkan pembukaan lahan maksimal dua hektare dengan cara membakar agar dicabut sebagaimana arahan dari pusat.

“Apalagi jika saat kemarau atau saat siaga darurat karhutla, ini mutlak tidak boleh ya membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Menteri LH.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment