Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima 57.459 laporan tentang penipuan dari kanal aduannomor.id. sepanjang Januari hingga Desember 2023
"Laporan masuk itu ada sekitar 57.459, kemudian yang kita lakukan pemblokiran 13.638," ujar Direktur Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Dani Suwadarni, Jumat (2/2/24).
Situs web aduannomor.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika disediakan untuk menerima aduan warga mengenai nomor telepon seluler yang terindikasi digunakan untuk melakukan scamming atau penipuan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Meringkus 2 Pelaku Residivis Kurir Narkoba di Daerah Lokalisasi
Apabila terbukti digunakan untuk melakukan penipuan, maka pemblokiran akan dilakukan pada nomor-nomor telepon seluler dengan kode (+62) yang dikeluarkan oleh penyelenggara layanan telekomunikasi asal Indonesia.
Warga bisa melaporkan nomor-nomor yang terindikasi digunakan untuk melakukan penipuan dengan menyertakan bukti berupa rekaman suara maupun tangkapan layar dari nomor yang terindikasi digunakan untuk melakukan penipuan.
Apabila nomor yang dilaporkan terverifikasi dan terbukti digunakan untuk melakukan penipuan maka operator seluler terkait akan memblokir nomor tersebut.
Pemblokiran nomor karena indikasi penipuan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Direktur Dani menyampaikan, dari 57.459 aduan yang diterima dalam setahun terakhir ada 28.459 aduan yang ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat pembuktian bahwa nomor yang bersangkutan digunakan untuk melakukan penipuan atau disalahgunakan.
"Sebanyak 28.459 laporan harus kami tolak karena itu bukti-buktinya tidak dilengkapi, bisa berupa screenshot SMS atau pun rekaman telepon. Sementara, 15.362 laporan lainnya masih diverifikasi," ujar Direktur Dani.
Selain melalui kanal aduannomor.id, warga dapat mengadukan nomor telepon yang kerap digunakan untuk menipu ke pusat bantuan di nomor 159.
(ndt/pr/nm)