Kemenko Polkam Bentuk Demas untuk Cegah dan Tekan PMI Ilegal

11 July 2025 - 09:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah membentuk delapan Desa Migran Emas (Demas), guna mencegah dan menekan PMI non-prosedural.

"Kita sudah membentuk delapan Demas untuk mengedukasi masyarakat agar terlibat mencegah penyaluran PMI ilegal," ungkap Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad Kurniadi Koba, Kamis (10/7/2025).

Ia mengatakan Desk Koordinasi Perlindungan PMI ini dibentuk untuk memperkuat mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Program Astacita Ke-7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mencegah, melindungi, menangani hingga penegakan hukum PMI non-prosedural.

"Delapan Demas ini memiliki Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan PMI dan kita sudah berhasil mencegah keberangkatan 1.321 orang PMI non-prosedural," ujarnya.

Ia menyatakan Desk Koordinasi Perlindungan PMI ini juga telah melakukan edukasi kepada 23.000 peserta guna memperkuat pencegahan penyaluran PMI non-prosedural ke berbagai negara.

"Kita berharap dengan pembentukan Demas dan edukasi ini agar jumlah PMI non-prosedural, pelaporan kasus dan proses penegakan bisa menurun," Deputi Kurniadi.

Ia menekan edukasi publik sangat penting agar PMI mengikuti prosedural dan aturan berlaku, agar mereka aman bekerja di luar negeri.

"Di era digital ini, tantangan PMI ilegal ini semakin serius dengan berbagai modus baru melalui media sosial dan group chat," kata Deputi Kurniadi.

Ia menyatakan calon PMI non-prosedural ini diiming-imingi kerja yang nyaman dan gaji besar di luar negeri, namun kenyataannya jam kerja panjang sekali, dokumen ditahan, ruang gerak dibatasi, komunikasi disensor hingga mengalami kekerasan fisik.

"Kegiatan hari ini sangat penting untuk mencari solusi dari tantangan dan hambatan dalam mengatasi masalah PMI ilegal yang cukup tinggi di Kepulauan Babel ini," ungkap Deputi Kurniadi.

ndt/hn/rs

Share this post

Sign in to leave a comment