Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah merancang sistem pelaporan tindak ekstrimis yang mengarah kepada aksi terorisme.
Asisten Deputi Koordinasi HAM Kemenko Polhukam Brigjen TNI Ruly Chandrayadimen menilai system pelaporan perlu ada lantaran hingga saat ini pemerintah tidak memiliki medium khusus untuk menerima pelaporan tindakan ekstrimis yang mengarah ke aksi terorisme.
"Belum ada sistem pelaporan yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Hal ini terkendala karena belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum,” ujar Asisten Deputi Ruly, Jumat (18/10/24).
Padahal, kata Asisten Deputi Ruly, wadah pelaporan khusus itu sangat diperlukan agar pemerintah dapat melakukan penanganan aksi terorisme dengan cepat.
"Isi sesuai dengan amanat presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024," ujar Asisten Deputi Ruly.
(ndt/hn/nm)