Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Kesehatan akan menindak tegas pelaku perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Baca Juga : BNN Sita 274 Kilogram Narkotika dari Pengungkapan 5 Kasus
Bahkan, jika berulang, maka perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku akan dipertimbangkan.
"Sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP)," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, Jumat (18/8/2023).
Azhar mengatakan insiden perundungan ini adalah hal nyata dan bukan merupakan bagian dari pembentukan karakter seorang dokter. Ia pun meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban akan diberikan perlindungan.
“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” tegas Azhar.
Sementara, mayoritas laporan perundungan terkait kewajiban diluar yang diharuskan peserta didik PPDS. “Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan, dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami.
Ia menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar pemberian sanksi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Kemudian, instansi yang mengawasi rumah sakit memberikan sanksi.
Adapun tiga rumah sakit yang diberikan sanksi berupa teguran tertulis, salah satunya adalah RSUP Cipto Mangunkusumo Jakarta. Kemudian, dua rumah sakit lainnya adalah RS Hasan Sadikin di Bandung dan RS Adam Malik di Medan.
Kemenkes juga telah meminta ketiga dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan PPDS yang terlibat. Sebelumnya, Menkes mengeluarkan instruksi tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada 20 Juli lalu.
(ndt/pr/nm)