Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kemenhut (Kementerian Kehutanan), melakukan operasi gabungan penertiban pertambangan ilegal pada Hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Bekasi. Lokasinya berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, S.Si, M.Si., mengatakan, dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan ilegal. Yakni berupa galian batu kapur (karst) menggunakan alat berat.
"Kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan. Ini untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir di Jabodetabek di awal tahun 2025," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Kamis (3/6/25).
Pihaknya mengamankan 9 eksavator, 3 dump truck, serta 9 saksi pekerja di lapangan. Rusdianto menyebut, terdapat empat titik tambang ilegal di hulu DAS Bekasi menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 50 hektare.
"Kedalaman galian mencapai 10–20 meter. Ini mengubah kontur gunung hingga hampir rata," jelasnya.
Gakkum Kehutanan akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman terpenuhi unsur perbuatan pidana berupa penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 Miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” ujarnya.
(fa/pr/rs)