Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memeriksa kelaikan 158 unit angkutan orang selama libur panjang kenaikan Isa Almasih 2025 untuk memastikan keselamatan, kelayakan operasional, dan perlindungan maksimal bagi para penumpang.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Rudi Irawan mengatakan pihaknya melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di titik lokasi Rest Area KM 45A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) khususnya pada angkutan orang.
"Adapun selama empat hari pelaksanaan inspeksi keselamatan LLAJ yang dimulai pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 2025 di lokasi tersebut, Ditjen Hubdat telah memeriksa sebanyak 158 unit armada yang terdiri dari 148 bus pariwisata, lima bus AKAP, dan tiga bus AJAP dan dua bus karyawan," ujar Direktur Rudi, Selasa (3/6/2025).
Ia menuturkan dari rangkaian pelaksanaan uji kelaikan atau ramp check, sebanyak 73 kendaraan atau 46 persen melakukan pelanggaran.
Dari 73 bus yang ditindak terdapat jenis pelanggaran berupa KIR yang tidak aktif sebanyak 22 persen, tidak memiliki KIR sebanyak 8 persen, pemalsuan KIR sebanyak 2 persen, Kartu Pengawasan tidak aktif sebanyak 18 persen, serta tidak memiliki kartu pengawasan sebanyak 50 persen.
Kemudian, berdasarkan hasil analisis terdapat 21 kendaraan yang melakukan pelanggaran lebih dari satu jenis pelanggaran, sementara terdapat 52 kendaraan yang melakukan satu jenis pelanggaran.
"Untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun pihak kepolisian sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.
Ia berharap adanya kegiatan pengawasan dan penegakan hukum tersebut akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik perusahaan angkutan orang, maupun pengemudi itu sendiri.
(ndt/hn/rs)