Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana bakal membatasi kendaraan angkutan barang sejak 17 April hingga 2 Mei 2023.
Pembatasan operasional mobil barang meliputi kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan, lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Baca Juga: Korlantas Akan Lakukan Delaying System Menuju Pelabuhan
Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. "Sementara kendaraan barang yang dikecualikan adalah BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis," ujar Cucu Mulyana dalam Dialog Publik yang dihelat DivHumas Polri, Selasa (28/3/2023).
Pun yang dikecualikan juga perlu memenuhi sejumlah syarat. Cucu Mulyana menjelaskan, kendaraan barang itu harus dilengkapi dengan surat muatan, yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat informasi seperti jenis barang yang diangkut; tujuan pengiriman barang; dan nama serta alamat pemilik barang.
"Dan surat muatan wajib ditempel pada kaca depan kendaraan barang sebelah kiri," jelas Cucu Mulyana.
(ndt/hn/um)