Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pembatasan angkutan berat dalam masa mudik Lebaran 2023 hanya berlaku hingga puncak arus balik periode pertama saja. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puncak arus balik diperkirakan terjadi dua kali, yakni pada 25 April 2023 dan 30 April 2023.
"Itu diharapkan hingga arus balik pertama saja. Karena diperhitungkan arus balik pertama sudah banyak, dan kedua sudah dikit,' ujar Stafsus Menhub bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Abdul Hamid Dipopramono, dalam diskusi daring, Senin (10/4/23).
Baca Juga: Mengenal Lima Jenis Kurma Termahal di Dunia Beserta Harganya
Menurutnya, meski demikian tidak menutup kemungkinan pembatasan juga akan diberlakukan pada arus balik periode kedua. Pembatasan angkutan berat tetap diberlakukan apabila mobilitas kendaraan masih padat di puncak kedua arus balik Lebaran 2023.
Disebutkannya, pembatasan tersebut dikecualikan pada kendaraan pengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, pengangkut sepeda motor.
"Kalau sepeda motor ini konteksnya yang mudik gratis," jelasnya.
(ay/hn/um)