Kemendikbudristek Gandeng Polri Cegah dan Berantas Tindak Pidana Pencurian Warisan Budaya Kebendaan

13 December 2022 - 19:20 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melakukan inovasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan kepentingan nasional, termasuk penanganan terhadap pelaku kriminal yang memiliki jaringan internasional terkait dengan pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia.

Baca juga : Gelar Diklat Integrasi, Kasepolwan Harapkan Wanita TNI-Polri Bersatu Jadi Pemersatu Bangsa

Untuk itu, Polri dan Kemendikbudristek melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Warisan Budaya Kebendaan, di Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (13/12/22).

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si., menjelaskan, kerja sama ini memanfaatkan akses data base INTERPOL I-24/7, yaitu Stolen Works of Art dan Purple Notices. Sehingga dapat memperoleh informasi dan data barang temuan warisan budaya kebendaan di seluruh negara anggota INTERPOL.

“Data base itu juga memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan agar masuk kedalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana dimaksud,” ungkap Irjen Pol Krishna Murti disela-sela acara penandatangan PKS tersebut.

Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, saat ini pihaknya mempunyai data base yaitu I 24/7 yang memuat berbagai macam data terkait dengan kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota INTERPOL.

“Data tersebut dapat dibagi dengan K/L penegak hukum dengan tujuan yang sama yaitu untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional, sesuai dengan tupoksi K/L,” tutup Irjen Pol Krishna Murti.

(el/ek/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment