Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kembali agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak berswafoto dengan menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Melakukan foto bersama peserta pemilu dengan menunjukkan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan ke kelompok tertentu, yang netral tangannya seperti ini (mengepal ke atas)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Togap Simangunsong, Senin (27/11/23).
Baca Juga: Dinkes DKI Pastikan Penyebaran Nyamuk Wolbachia Tak Bahayakan Kesehatan
Plh Dirjen Togap menyebut ada beberapa larangan lain yang harus dipatuhi ASN selama Pemilu 2024, yakni tidak boleh menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai, tidak boleh menghadiri kegiatan deklarasi partai, serta tidak diperkenankan mengunggah foto calon peserta pemilu.
"Dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul bendera peserta pemilu, tanpa sepengetahuan partai politik. ASN juga dilarang memasang baliho atau spanduk yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta tertentu pemilu," jelas Plh Dirjen Togap.
Ia berharap peraturan tersebut bisa menjadi pegangan bagi seluruh ASN untuk ditaati demi menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
ndt/pr/nm