Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.
Pemberian THR kepada para pekerja ojol dan kurir logistik mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Polda Kalsel Periksa Belasan Korban Investasi BBM Bodong
"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri, Selasa (19/3/24).
Dirjen Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR. Alasannya, meski hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
Terkait SE THR Keagamaan 2024, ia menambahkan Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu," ujar Dirjen Putri.
(ndt/hn/nm)