Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik anggota gugus tugas dalam rangka dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Pelantikan yang digelar di depan Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti dengan pembacaan sumpah yang menyatakan komitmen anggota gugus tugas untuk setia dan taat pada UUD 1945, menjaga integritas, bersikap disiplin, berdedikasi serta profesional.
“Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam penugasan yang baru di lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan jenderal Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam tugas sebagai gugus tugas penanganan perkara PHPU,” ujar Ketua Suhartoyo, Selasa (19/3/24).
Baca Juga: Personel Ditsamapta Polda NTT Peringati HUT Korsabhara Baharkam Polri ke-72 dengan Pembagian Takjil
Dalam sambutannya, ia menuturkan bahwa dirinya meyakini seluruh pegawai MK yang masuk dalam gugus tugas telah memiliki komitmen untuk menjaga kredibilitas, integritas, dan menjaga marwah kelembagaan sesuai dengan isi sumpah yang telah dibacakan.
“Saya yakin bahwa dengan momentum mengucapkan sumpah pada sore hari ini, kemudian pada rekan-rekan semua telah melekat sebuah komitmen sejak saat ini. Oleh karena itu, saya yakin teman-teman nanti juga paham kalau ada yang melanggar komitmen tadi, nanti akan ada sanksi yang menunggu di sana,” jelas Ketua Suhartoyo.
Ia juga mengingatkan gugus tugas untuk bersiap serta menanamkan dan mempelajari kembali tugas masing-masing bagian yang pernah dipraktikkan melalui simulasi-simulasi maupun coaching clinic.
“Saya bersama pimpinan tentunya mengharapkan dukungan dari teman-teman semua, rekan-rekan semua. Karena tanpa dukungan dari rekan-rekan semua juga tidak mungkin Mahkamah Konstitusi bisa memenuhi panggilan tugas konstitusional ini sehingga dapat menyelesaikan tugas-tugas konstitusional tersebut dengan baik dan dengan tuntas,” jelas Ketua MK.
Keputusan penetapan gugus tugas penanganan perkara PHPU Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 141 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Dalam Rangka Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 30 Juni 2024.
(ndt/hn/nm)