Kemenag Keluarkan Pedoman untuk Wujudkan Anak Didik Menuju Indonesia Emas

11 July 2024 - 18:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Rathadul Athfal (TK), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad menyebut, keputusan itu merupakan langkah strategis wujudkan anak didik menuju Indonesia Emas.

"Keputusan Menteri Agama Nomor 450 merupakan langkah strategis untuk mewujudkan profil anak-anak didik menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu juga untuk mendorong penerapan Kurikulum Merdeka yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia," ungkap Dirjen Rokhmad, Kamis (11/7/24).

Dengan merujuk pada kebutuhan zaman dan tantangan global, kurikulum ini dirancang untuk memperkuat karakter peserta didik serta mempersiapkan mereka dalam menghadapi dinamika dunia saat ini.

"Untuk Kurikulum Merdeka jenjang RA, MI, MTS, MA, dan MAK, kami sarankan segera mengacu kepada Keputusan Menteri Agama 450 Tahun 2024 yang baru saja diluncurkan," jelas Dirjen Rokhmad.

Keputusan Menteri Agama (Menag) itu harus diberikan ruh agar seluruh anak didik betul-betul hidup dan mencapai mimpi mereka.

"Mari bersama-sama kita menghidupkan Keputusan Menag itu, tentunya hal ini juga tidak terlepas dari adanya inovasi dan kreasi dari kepala madrasah, para guru, dan pengawas untuk mensukseskan Keputusan Menag Nomor 450 Tahun 2024,” ujar Dirjen Rokhmad.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment