Kasus Roti Gluten Free, Polisi Akan Panggil Pengelola Toko Roti

26 November 2025 - 17:43 WIB
Dokumentasi PMJ

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil FN saksi terlapor selaku pengelola toko roti Bake n Grind dalam kasus dugaan penipuan produk roti berlabel gluten free. Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan korban Felicia Elizabeth teregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2025, terhadap FN.

“Itu termasuk agenda pemanggilan juga (terlapor),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol- Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/25).

Ia pun mengaku belum mendapatkan laporan kapan waktu tepat pemanggilan tersebut. Sebab, sampai saat ini petugas masih fokus memanggil beberapa saksi.

“Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Pihak SIG (Saraswati Indo Genetech), ahli perlindungan konsumen dan Rumah Sakit Ibu dan Anak,” ujarnya.

Diketahui bahwa Felicia Elizabeth (FE) korban dari toko roti Bake n Grind yang mengklaim produk gluten free melapor ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan ini, FE memakai pasal berlapis mulai dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI No 8/2010 tentang TPPU.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment