Tribratanews.polri.go.id-Bandaaceh. Polda Aceh menetapkan seorang terduga penipuan jamaah umrah dalam daftar pencarian orang (DPO). Terduga pelaku berinisial R telah dipanggil untuk menghadap penyidik, namun tidak datang.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sony Sanjaya, Sabtu (30/1/21).
"Pemanggilan juga atas petunjuk jaksa yang merekomendasikan R ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut menerima uang jamaah umrah," ungkap Kombes Pol. Sony Sanjaya.
Terduga R merupakan bendahara PT Elhanif Tour and Travel. Perusahaan biro perjalanan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menetapkan pemilik perusahaan AH sebagai tersangka penipuan jamaah umrah.
Ia dilaporkan agennya karena hingga waktu dijanjikan tidak memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp. 17 juta hingga Rp. 23 juta. Para calon jamaah umrah telah melunasi pembayaran kepada agen PT Elhanif Tour perwakilan Aceh Tengah. Sehingga total mencapai Rp. 891 juta.
Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun hingga 2020 tidak kunjung diberangkatkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan AH beralasan karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," jelasnya. (ng/bq/hy).