Kasus Kriminal di Sulsel Meningkat, Kapolda Tegaskan, Kejahatan Teror Busur Menjadi PR

2 September 2022 - 09:45 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Makassar. Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., menyebut angka kasus kriminal di wilayah Makassar Raya yakni Makassar, Maros dan Gowa meningkat jika dibandingkan tahun 2021. Dari ragam kasus kriminal, Kapolda Sulsel, mengaku kasus pembusuran menjadi perhatian dan pekerjaan rumah (PR) bagi dirinya.

Kapolda Sulsel mengungkapkan, data kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel tercatat sebanyak 1.326 kasus. Jumlah ini meningkat di bandingkan tahun 2021 yang mencapai 1.607 kasus.

"Kami sampaikan bahwa operasi sikat lipu ini sebagai langkah Polri dalam upaya untuk menekan angka kejahatan utamanya pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor di Sulsel," kata Kapolda Sulsel, Kamis (1/9).

Dari jumlah kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sembilan unit mobil, 128 unit HP, 60 unit motor, emas sebanyak 22, sapi sebanyak delapan ekor dan dokumen satu bundle.

Dari 272 tersangka yang diamankan selama operasi sikat lipu 2022, terdiri atas buruh sebanyak 30 tersangka, pengangguran 139 tersangka, pelajar 12 tersangka, wiraswasta 27 tersangka, Petani 23 tersangka.

Kapolda Sulsel mengaku, dari sejumlah kasus kejahatan teror pembusuran menjadi perhatian dirinya. Apalagi, pelaku yang diamankan kasus pembusuran adalah masih berstatus pelajar atau di bawah umur.

Berdasarkan data, setidaknya 52 orang pelajar telah menjadi tersangka kasus pembusuran. Ia mengaku kondisi tersebut sangat memprihatinkan mengingat banyak warga tidak bersalah menjadi korban.
"Kita prihatin dengan para korban. Korban ini tidak tahu apa-apa, apalagi sasarannya tidak jelas," sebutnya.

Karena hal itu, dia sudah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku pembusuran. Bahkan, polisi tidak tanggung-tanggung akan mengenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Saya akan terus menekankan pembusuran (dikenakan) pasal 351 KUHP penganiayaan berat. Juga akan kami kenakan UU Darurat ancaman hukuman 10 tahun. Langkah ini sebagai penegakkan untuk shock terapi," tegas Kapolda Sulsel.

Share this post

Sign in to leave a comment