Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya akan menyiapkan tim kedokteran dan psikolog dalam kasus KDRT pasangan suami-istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat. Tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk untuk mempelajari lagi luka-luka korban, termasuk tersangka sang suami.
"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog. Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak" jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Jumat (26/5/23).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya menurunkan tim kedokteran karena sang suami B mengalami pembengkakan signifikan pada daerah sensitif akibat perbuatan sang istri, PB. Setelah melakukan pendalaman, ditemukan bahwa kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh B.
"Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi 'restorative justice' (damai)," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Kendaraan Motor Curian di Medan
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan ini pihaknya telah bekerja sama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini.
"Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian melibatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK," sambungnya.
Ia menyampaikan akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif.
"Sebagaimana yang disampaikan Kapolda, karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk 'restorative justice', kita buka ruang," tutupnya.
(my/pr/um)