Karo Ops Polda Banten: Kejadian Kejahatan Tertinggi Di Wilayah Hukum Polresta Tangerang 18 Kasus

2 November 2021 - 13:27 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Serang. Polda Banten menyampaikan data berdasarkan hasil analisa dan evaluasi dari data yang bersumber dari Biroops Polda Banten tentang gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten pada minggu kelima Oktober 2021.

Sebelumnya pemberitaan dijelaskan bahwa gangguan kamtibmas pada minggu ke-4 Oktober kemarin terjadi 35 kasus. Namun, pada minggu ke-5 Oktober meningkat menjadi 42 kasus atau meningkat 20%, Selasa (2/112021).

Wilayah hukum tertinggi terjadi tindak kejahatan di Polresta Tangerang yaitu 18 kasus dari penjelasan Karo Ops Polda Banten Kombes. Pol. Amiludin Roemtaat, S.I.K.

“Untuk wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, terjadi peningkatan 7 kasus, dari sebelumnya 11 kasus kini menjadi 18 kasus,” kata Kombes. Pol. Amiludin Roemtaat, S.I.K.

Kombes Pol. Amiludin Roemtaat, S.I.K., juga menjelaskan jika gangguan kamtibmas terjadi penurunan di beberapa Polres jajaran Polda Banten.

“Untuk Polres Serang Kota mengalami penurunan jumlah gangguan kamtibmas dari 4 kasus menjadi 2 kasus, Polres Serang dari 6 kasus menjadi 5 kasus, Polres Cilegon dari 6 kasus menjadi 4 kasus, dan Polres Lebak dari 2 kasus menjadi nihil kasus,” jelas Karo Ops Polda Banten.

Karo Ops Polda Banten menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.

“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan, kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ungkap Karo Ops Polda Banten.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., mengajak kepada jajaran Polres untuk meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

“Sesuai arahan bapak Kapolda, agar para Kapolres untuk meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD. Melalui kegiatan preemtif, preventif dan law enforcement atau repressive, sebagai upaya Polri untuk menekan terjadinya tidak kejahatan,” tandas Kabid Humas Polda Banten.

Share this post

Sign in to leave a comment